Jasa Borong Bangunan di Kebumen

Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Tentang Razia Kendaraan Bermotor

Written By Unknown on Rabu, 17 Agustus 2016 | 01.24


Bintang.com, Jakarta Bagi pengendara motor kalau mendengar kata 'razia' bawaannya langsung deg-degan. Rasa apakah ini? Namun yang pasti bukan cinta. Jantung mereka berdetak lebih cepat lantaran dalam setiap pemeriksaan pasti petugas polisi punya berbagai macam trik demi mencari kesalahan pengguna jalan.
Heits, gak cuma pak polisi yang bisa nyari kesalahan kamu. Kamu juga bisa kok mencari 'titik kelemahan' mereka. Hihihi. Bukan ingin melawan aparat, namun ada saja oknum petugas yang nakal. Pura-pura mengadakan razia demi menguntungkan dirinya. Nah, supaya kamu terhindar dari razia bohongan ini, kamu perlu tahu syarat-syarat agar sebuah razia dianggap sah. Berikut ulasan Bintang.com. Simak, yuk.



#Adanya papan pemberitahuan. Kita sering mendapati razia secara mendadak atau disergap tiba-tiba dan pak polisi bilang sedang mengadakan razia. Ini namanya pemeriksaan bodong. Padahal jelas hukumnya di Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993, yang menuliskan setiap tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Kalau gak ada, kamu boleh protes.




#Polisi memiliki surat tugas yang sah. Kalau kamu tiba-tiba dirazia dan pak polisi gak bisa menunjukkan surat tugasnya, maka itu bukan razia yang sah. Hal ini disebutkan dalam pasal 13 PP 42 Tahun 1993. Bunyinya, setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas. Ada pula pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia. Kalau gak ada ini, mending langsung jalan saja.




#Razia malam harus disertai papan bercahaya kuning. Jika pemeriksaan terjadi malam hari tidak beda jauh dengan siang. Bedanya hanya di papan. Papan malam harus diberi cahaya kuning sebagai tanda adanya razia.




#Polisi wajib memakai seragam dan atributnya. Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yang melakukan peeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. Nah! Kalau pak petugas merazia kamu tapi kelupaan pakai sabuk, dia gak berhak melakukan pemeriksaan.




#Hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang. Ini perlu banget kamu ketahui. Cuma polisi lalu lintas yang berhak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan saat kamu berkendara. Kalau ada polisi-polisi lain yang menilang kamu, gak usah ditanggapi, ya. Itu cuma oknum.




Itu tadi beberapa syarat razia supaya jadi razia sah. Jika seluruh syarat ini sudah dipenuhi dan kamu kena pemeriksaan, kamu harus ikhlas. Kalau kamu bersalah, terima saja. Gak usah repot-repot negosiasi, mencari pembenaran, atau malah membantah bapak polisi. Asalkan penuhi semua syarat untuk berkendara maka kamu akan aman sepanjang perjalanan.

Daftar Alamat Samsat Bersama Jawa Tengah


ALAMAT KANTOR BERSAMA SAMSAT SE JAWA TENGAH
I.                    KOORDINATOR SEMARANG
1.     Samsat SEMARANG  I                        Jl. Brigjen Sudiarto No.428 Semarang
2.      Samsat SEMARANG  II                       Jl. Setiabudi No.110 Semarang
3.      Samsat SEMARANG  III                      Jl. Hanoman No.2 Semarang
4.      Samsat SALATIGA                              Jl. Brigjen Sudiarto No.2 Salatiga
5.      Samsat KLEPU                                    Jl. Raya Klepu Ungaran
6.      Samsat KENDAL                                 Jl. Soekarno – Hatta No.101 Kendal
7.      Samsat DEMAK                                   Jl. Sultan Trenggono Katonsari Demak
II.                 KOORDINATOR SURAKARTA
1.      Samsat SURAKARTA                         Jl. Prof.SUHARSO No.17 Surakarta
2.      Samsat SUKOHARJO                          Jl. Jaksa Agung R.Suprapto No.9 Sukoharjo
3.      Samsat KLATEN KOTA                      Jl. Merbabu No.12 Klaten
4.      Samsat Pembantu PRAMBANAN        Jl. Yogya – Solo Prambanan Klaten
5.      Samsat Pembantu DELANGGU            Utara Perempatan Pakis Tegalgondo Klaten
6.      Samsat BOYOLALI                             Jl. Raya Boyolali Km.2 Goyolali
7.      Samsat SRAGEN                                  Jl. Raya Sukowati Barat Km.2 Sragen
8.      Samsat KARANGANYAR                   Jl. Lawu No.389 Karanganyar
9.      Samsat WONOGIRI KOTA                  Jl. RM Said Wonogiri
10.  Samsat Pembantu BATURETNO           Jl. Baturetno – Pacitan
11.  Samsat Pembantu PURWANTORO       Jl. Wonogiri – Purwantoro Km.50 Wonogiri
III.               KOORDINATOR PATI
1.      Samsat PATI                                        Jl. Panglima Sudirman No.52 Pati
2.      Samsat Kudus                                       Jl. Mejobo No.53 Kudus
3.      Samsat Jepara                                       Jl. MT Haryono No.2 jepara
4.      Samsat Rembang                                   Jl. Pemuda No.90 Rembang
5.      Samsat BLORA                                    Jl. Jendral Sudirman No.108 Blora
6.      Samsat BLORA CEPU                         Jl. Pemuda No.85 Cepu Blora
7.      Samsat Grobogan                                  Jl. Diponegoro No.1 Purwodadi Grobogan
IV.              KOORDINATOR PEKALONGAN                       
1.      Samsat PEKALONGAN                      Jl. Gajah Mada Barat Pekalongan
2.      Samsat PEKALONGAN KAJEN         Jl. Raya Tambar Kajen Pekalongan
3.      Samsat BATANG                                Jl. Jendral Urip Sumoharjo No.15 Batang
4.      Samsat PEMALANG                           Jl.Pemuda No.49 Pemalang
5.      Samsat TEGAL                                    Jl. Ki Gede Sebayu No.6 Tegal
6.      Samsat SLAWI                                    Jl. Cut Nyak Dhien Kalisapu Slawi
7.      Samsat BREBES                                  Jl. Gajahmada No.50 Brebes
8.      Samsat Pembantu BUMIAYU              Jl. Raya Taguyungan Bumiayu
9.      Samsat Pembantu TANJUNG               Jl. Cendrawasih No.225 Tanjung Brebes
V.                 KOORDINATOR PURWOKERTO
1.      Samsat PURWOKETO                        Jl. Prof.Moch Yamin No.7 Purwokerto
2.      Samsat Pembantu WANGON               Jl. Raya Wangon No.11 wangon
3.      Samsat CILACAP                                Jl. Kauman No.11 Cilacap
4.      Samsat Pembantu MAJENANG            Jl. Bhayangkara Majenang
5.      Samsat BANJARNEGARA                  Jl. S.Parman No.143 banjarnegara
VI.              KOORDINATOR MAGELANG
1.      Samsat MAGELANG                           Jl.Jendral Sudirman No.50 magelang
2.      Samsat MUNGKID                              Jl. Letnan Tukiyat Mungkid Magelang
3.      Samsat KEBUMEN                             Jl. Tentara Pelajar no.54 Kebumen
4.      Samsat PURWOREJO                         Jl. Jendral Sudirman No.17 Purworejo
5.      Samsat Pembantu BAGELEN               Jl. Raya Purworejo – Yogya Km.12
6.      Samsat TEMANGGUNG                      Jl. Suwandi – Suwardi No.3 Temanggung
7.      Samsat WONOSOBO                          Jl. Angkatan 45 No.1 Wonosobo 

Prosedur Cara Membuat KTP Baru


Apakah anda bulum memiliki KTP? Anda baru saja memasuki Usia 17 tahun? Atau selama ini masih mengandalkan Kartu Tanda Mahasiswa saja? Apapun alasannya setiap Warga Negara yang telah memenuhi syarat kepemilikan KTP wajib dan berhak mengurus dan memperoleh kartu tanda penduduk dari instansi terkait. Pada tulisn sebelumnya kita membahas tentang cara mengurus KTP pindahan, pada dasarnya syarat keduanya hampir sama yakni sama sama harus melampirkan Kartu Keluarga.


Adapunprosedur mengurus KTP baru adalah sebagai berikut:

  1. Datanglah ke RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
  2. Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas da nisi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangangi dan serahkan ke lurah.
  3. Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
  4. Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatn KTP baru telah selesai.
  5. Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
  6. Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru, biasanya KTP sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja.


Adapun biaya pembuatan KTP, jika sesuai denga UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A adalah gratis, atau tanpa adanya pungutan biaya apapun. Namunn pada kenyataan di lapangan pelaksanaannya tidak pernah sesuai dengan UU tersebut. Mungkin ini salah kita juga yang biasa memberi uang lelah atau terima kasih pada petugas setiap kali mengurus berkas kependudukan.

Biasanya biaya telah kita keluarkan mulai dari mendapatkan surat pengantar RT/ RW, biaya saat mendapatkan surat permohonan pembuatan KTP di kelurahan, dan begitu juga di kecamatan. Kitalah yang menyebabkan tidak jalannya prosedur birokrasi yang tidak sesuai dengan aturan berlaku. Hampir semua kita selalu memberikan uang terima kasih pada petugas-petugas tersebut, sehingga menjadi kebiasaan dalam birokrasi pemerintahan. Untuk merubah ini semua hanya kita juga yang bisa merubahnya. Petugas birokrasi pada umumnya tidak meminta sama sekali, andaipun kita tidak mengeluarkan biaya uang biaya terima kasih petugas tersebut akan tetap menyelesaikan urusan kita, karena itu memang sudah menjadi tugas harian mereka.

Jadwal Samsat Keliling Di Kebumen

Written By Unknown on Senin, 11 Juli 2016 | 06.43

Orang bijak taat pajak adalah slogan yang sering kita dengar dan mungkin sering kita baca di berbagai media, baik di iklan layanan masyarakat, pada spanduk di pinggir jalan, tulisan di baliho, iklan di media massa dan online, dan lain-lain. Slogan tersebut tujuannya adalah untuk mengingatkan dan mengajak kepada masyarakat sebagai warga negara yang baik agar patuh, displin, dan tertib dalam membayar pajak. Slogan ajakan untuk taat dalam membayar pajak tersebut memang terlihat jelas dan sederhana, namun pada kenyataannya belum maksimal dalam pencapaian kesadaran dari wajib pajak dalam membayar pajak dengan rutin dan tepat waktu.
Sampai tahun 2015, memang tidak mudah untuk bisa merealisasikan slogan indah “orang bijak taat pajak” itu, karena pada fakta yang ada masih saja sebagain dari warga masyarakat yang malas atau enggan, bahkan cuek untuk tertib dalam membayar pajak. Beban pajak yang diwajibkan kepada warga dan badan hukum, antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor (mobil & motor), pajak penghasilan, pajak usaha, dll. Faktor kemalasan dari sebagian orang atau masyarakat yang tidak patuh dalam membayar pajak semakin kuat ketika mereka melihat fakta bahwa ada beberapa oknum dari para pejabat publik malah tersangkut dengan kasus korupsi pajak, penggelapan pajak, pencucian uang, dan sejenisnya. Alasan lain mengapa sebagian orang kurang patuh dan tidak displin membayar pajak adalah kesadaran rendah atas pentingnya pajak, merasa kurang memilki uang lebih, rumahnya jauh dari kantor pajak, serta faktor malas karena masalah prosedur dan birokrasi dalam membayar pajak yang ribet, berbelit, dan tidak praktis.
Salah satu bukti dan usaha kerjasama Dinas Pajak dan Kepolisian RI untuk mempermudah layanan bagi masyarakat atau warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor (pajak tahunan), maka dibentuklah layanan jemput bola berupa pajak online dan pajak keliling dalam bentuk Mobil Samsat Keliling Online (SamKel). Layanan publik yang berupa Mobil Samsat Keliling ini juga sudah ada dan berjalan di wilayah kabupaten Kebumen, dimana masyarakat atau warga Kebumen akan lebih mudah dalam membayar pajak motor, mobil, dan kendaraan miliknya tanpa harus pergi ke Kantor Samsat Kebumen. Untuk bisa menikmati atau menggunakan layanan Pajak Samsat Keliling, maka warga atau masyarakat harus terlebih dulu mengetahui jadwal mobil Samsat keliling di Kebumen. Mobil Samsat Keliling Online (samkel) untuk wilayah Kebumen ini selalu berkeliling setiap hari di berbagai lokasi dan kecamatan yang ada di Kebumen, termasuk pada hari Minggu, dan hanya libur pada hari Besar Agama atau hari Libur Nasional saja.
Jadwal, jam operasional, dan tempat Mobil Samsat Keliling Kebumen 2016 :
Hari Senin dan Selasa, jam 08.30 sampai 13.00 WIB tempat di Polsek Prembun
Hari Rabu, jam 08.30 sampai 13.00 WIB tempat di kantor Kecamatan Petanahan
Hari Kamis, jam 08.30 sampai 13.00 WIB tempat di kantor Kecamatan Buayan
Hari Jumat, jam 08.30 sampai 11.00 WIB tempat di kantor Kecamatan Kutowinangun
Hari Sabtu, jam 08.30 sampai 11.00 WIB tempat di kantor Kecamatan Alian
Hari Minggu, jam 06.00 sampai 08.30 WIB tempat di depan Pendopo Kebumen (utara alun-alun)
Cara dan syarat yang harus dibawa untuk membayar pajak tahunan kendaraan di layanan mobil SamKel ini adalah uang, KTP dan STNK Asli. Demikian informasi Kebumen tentang jadwal, lokasi, dan jam operasional layanan membayar pajak kendaraan online dengan fasilitas Mobil Samsat Keliling. Agar kita bisa membayar pajak tahunan motor atau mobil dengan lebih mudah, gampang, cepat, dan praktis, maka kita harus paham lokasi dan jadwal Samsat Keliling Kebumen yang terdekat dengan desa kita. Diharapkan, semoga kedepannya tidak hanya layanan publik berupa Mobil Samsat Keliling, namun juga layanan berupa Mobil Pembuat SIM Keliling yang bisa rutin diadakan di beberapa lokasi atau kecamatan yang ada di kabupaten Kebumen. (@denbow, sumber: UP3AD/Samsat Kebumen)

Sumber Berita : http://facebumen.com/
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2016. KEBUMEN PAGES - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger